Zakat Mal
(Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA)
Segala puji hanya
milik Allâh Ta'ala, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada
Nabi Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan sahabatnya.
Harta benda beserta seluruh kenikmatan
dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh
Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim'alaihissalam, meninggalkan putranya, Nabi Ismail 'alaihissalam di sekitar bangunan Ka’bah, beliau
berdoa:
Ya Rabb kami,
sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku
di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati.
Ya Rabb kami,
(yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat,
maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka
dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.
(Qs. Ibrâhîm/14:37)
sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku
di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati.
Ya Rabb kami,
(yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat,
maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka
dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.
(Qs. Ibrâhîm/14:37)
Inilah hikmah
diturunkannya rizki kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur,
maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka dan siksa baginya.
…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh,
maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam,
lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya,
(lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
(Qs. at-Taubah/9:34-35)
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh,
maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam,
lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya,
(lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
(Qs. at-Taubah/9:34-35)
Ibnu Katsir
rahimahullâh berkata:
“Dinyatakan bahwa setiap orang yang
mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allâh,
niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut
pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada mentaati
keridhaan Allâh, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana
halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya
memusuhi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, maka kelak
pada hari kiamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher
istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan
kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara
ini, siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang
semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun
harta kekayaan. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak pada hari kiamat
menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya
itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung
mereka”.[1]
Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullâh berkata:
“Dan hikmah dikembalikannya seluruh
harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allâh (zakat) yang wajib dikeluarkan
hanyalah sebagiannya saja, ialah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu
dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak
dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci”.[2]
Singkat kata, zakat
adalah persyaratan dari Allâh Ta’ala kepada orang-orang yang menerima karunia
berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.
NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK
Emas dan perak adalah
harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya, harta benda lainnya dinilai. Oleh
karena itu, pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta
yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.
Dari Sahabat ‘Ali
radhiyallâhu'anhu,
ia meriwayatkan dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam,
Beliau bersabda:
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham
dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya),
maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham.
Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun –maksudnya zakat emas–
hingga engkau memiliki dua puluh dinar.
Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar
dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya),
maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar.
Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
(Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni)
ia meriwayatkan dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam,
Beliau bersabda:
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham
dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya),
maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham.
Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun –maksudnya zakat emas–
hingga engkau memiliki dua puluh dinar.
Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar
dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya),
maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar.
Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
(Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni)
Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallâhu'anhu, ia menuturkan:
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah “.
(Muttafaqun ‘alaih)
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah “.
(Muttafaqun ‘alaih)
Dalam hadits riwayat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu dinyatakan:
Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar
seperdua puluh (2,5 %).
(Riwayat al-Bukhâri)
(Riwayat al-Bukhâri)
Hadits-hadits di atas
adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan
darinya, kita dapat menyimpulkan beberapa hal:
|
1.
|
Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila
seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan
zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang
hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar
zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah
besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah
dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu,
pada hadits riwayat Aliradhiyallâhu'anhu di
atas, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menyatakan:
“Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan
hitungan itu”.
|
|
2.
|
Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau
seberat 91 3/7 gram emas.[3]
|
|
3.
|
Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau
seberat 595 gram.[4]
|
|
4.
|
Kadar
zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab
adalah atau 2,5%.
|
|
5.
|
Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab
emas dan perak tersebut, ialah emas dan perak murni (24 karat).[5]
Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat. |
Orang yang hendak
membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan untuk memilih satu
dari dua cara berikut.
Cara pertama, membeli emas atau
perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada
yang berhak menerimanya.
Cara kedua, ia membayarnya
dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau
perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.
Sebagai contoh, bila
seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia
boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram.
Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram
tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk
membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.
Syaikh Muhammad bin Shâlih
al-’Utsaimin rahimahullâh berkata:
“Aku berpendapat, bahwa tidak mengapa
bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga
zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu,
lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang fakir, bila engkau
beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau menerimanya dalam
bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya.”[6]
Catatan Penting Pertama.
Perlu diingat, bahwa
harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa
saja ketika membeli, tiap 1 gram seharga Rp 100.000,- dan ketika berlalu satu
tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp. 200.000,- Atau sebaliknya, pada
saat beli, 1 gram emas harganya sebesar Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh
tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000,-
Pada kejadian semacam ini, yang menjadi
pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat,
bukan harga pada saat membeli.[7]
NISHAB ZAKAT UANG KERTAS
Pada zaman dahulu,
umat manusia menggunakan berbagai cara untuk bertransaksi dan bertukar barang,
agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara
barter, yaitu tukar-menukar barang. Akan tetapi, tatkala manusia menyadari
bahwa cara ini kurang praktis - terlebih bila membutuhkan dalam jumlah besar
maka manusia berupaya mencari alternatif lain. Hingga akhirnya, manusia
mendapatkan bahwa emas dan perak sebagai barang berharga yang dapat dijadikan
sebagai alat transaksi antar manusia, dan sebagai alat untuk mengukur nilai
suatu barang.
Dalam perjalanannya,
manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak,
sehingga kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan
peranan uang emas dan perak itu. Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang kertas.
Dari sini, mulailah uang kertas tersebut digunakan sebagai alat transaksi dan
pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.
Berdasarkan hal ini, maka para ulama
menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki
peranan dan hukum, seperti halnya yang dimiliki uang dinar dan dirham. Dengan
demikian, berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat.[8]
Bila demikian halnya, maka bila
seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan
zakatnya, yaitu 2,5% dari total uang yang ia miliki. Dan untuk lebih jelasnya,
maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut.
Misalnya satu gram
emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp.200.000,- sedangkan 1 gram perak
murni dijual seharga Rp. 25.000,- Dengan demikian, nishab zakat emas adalah 91
3/7 x Rp. 200.000 = Rp. 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah 595 x Rp
25.000 = Rp. 14.875.000,-.
Apabila pak Ahmad
(misalnya), pada tanggal 1 Jumadits-Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp.
50.000.000,- lalu uang tersebut ia tabung dan selama satu tahun (sekarang tahun
1429H) uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas,
maka pada saat ini pak Ahmad telah berkewajiban membayar zakat malnya. Total
zakat mal yang harus ia bayarkan ialah:
Rp. 50.000.000 x 2,5 % = Rp
1.250.000,-
(atau Rp. 50.000.000 dibagi 40)
(atau Rp. 50.000.000 dibagi 40)
Pada kasus pak Ahmad
di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan,
karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya. Akan tetapi, bila uang
pak Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,- maka pada saat inilah kita
mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak
Ahmad telah mencapai nishab perak, yaitu Rp. 14.875.000,- akan tetapi belum
mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.
Pada kasus semacam
ini, para ulama menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan
tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian, pak Ahmad berkewajiban
membayar zakat mal sebesar :
Rp. 16.000.000 x 2,5 % = Rp.
400.000,-
(atau Rp. 16.000.000,- dibagi 40)
(atau Rp. 16.000.000,- dibagi 40)
Komisi Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi
Arabia dibawah kepemimpinan Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâzrahimahullâh pada keputusannya no. 1881
menyatakan:
“Bila uang kertas yang dimiliki
seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau
perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan
zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut”.[9]
Catatan Penting Kedua.
Dari pemaparan singkat tentang nishab
zakat uang di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan
tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas
atau perak. Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa nishab emas atau
nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya.[10]
Berdasarkan pemaparan
di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000,
(dengan asumsi harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000,-) dan ia juga memiliki
uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %.
Dalam hal ini walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum
mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya (Rp.
23.000.000,-) mencapai nishab.
Dengan demikian orang
tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- berdasarkan
perhitungan sebagai berikut:
(Rp 10.000.000,- + Rp. 13.000.000,-) x 2,5
% = Rp. 575.000,-
(atau Rp. 23.000.000,- dibagi 40)
(atau Rp. 23.000.000,- dibagi 40)
ZAKAT PROFESI
Pada zaman sekarang
ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi,
yaitu bila seorang pegawai negeri atau perusahaan yang memiliki gaji besar,
maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya.
Orang-orang yang menyerukan zakat jenis ini beralasan, bila seorang petani yang
dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang
pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen
petani, tentunya lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas
ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan
2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.
Bila pendapat ini
dikaji dengan seksama, maka kita akan mendapatkan banyak kejanggalan dan
penyelewengan. Berikut secara sekilas bukti kejanggalan dan penyelewengan
tersebut:
|
1.
|
Zakat
hasil pertanian adalah (seper-sepuluh) hasil panen bila pengairannya tanpa
memerlukan biaya, dan (seper-duapuluh) bila pengairannya membutuhkan biaya.
Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % sehingga Qiyas semacam ini
merupakan Qiyas yang sangat aneh (ganjil) dan menyeleweng.
|
|
2.
|
Gaji
diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila dihukumi dengan
hukum zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli dan
standar nilai barang.
|
|
3.
|
Gaji
bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara
khusus. Keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa bukti
yang menunjukkan hal itu:
Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu pernah menjalankan suatu tugas
dari Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Lalu ia pun diberi upah oleh
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Pada awalnya, Sahabat ‘Umar radhiyallâhu'anhu menolak upah tersebut, akan
tetapi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya:
“Bila engkau diberi sesuatu tanpa
engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah”.
(Riwayat Muslim)
Seusai Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu dibai’at untuk menjabat
khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau
sebelumnya. Di tengah jalan beliau berjumpa dengan ‘Umar bin
al-Khaththab radhiyallâhu'anhu, maka ‘Umar pun
bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?”
Abu Bakar menjawab: “Ke pasar”.
‘Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah
mengemban tugas yang menyibukanmu?”
Abu Bakar menjawab: “Subhanallâh, tugas ini
akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?”
Umar pun menjawab: “Kita akan memberimu
secukupmu”.
(Hadits
Riwayat Ibnu Sa’ad dan al-Baihaqi)
Imam al-Bukhâri juga meriwayatkan pengakuan Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu tentang hal ini.
Sungguh, kaumku telah mengetahui
bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang aku disibukkan oleh urusan kaum muslimin, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul-mâl), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka. (Riwayat Bukhâri) Riwayat-riwayat ini semua membuktikan, bahwa gaji dalam kehidupan umat Islam bukan sesuatu yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satu pun ulama yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada. Yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (1 tahun). |
Oleh karena itu, ulama ahlul-ijtihad
yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini. Salah satunya ialah Syaikh
Bin Bâz rahimahullâh, beliau berkata:
“Zakat gaji yang berupa uang, perlu
diperinci, bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah
mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu
nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka
tidak wajib dizakati”.[11]
Fatwa serupa juga
telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, dan
berikut ini fatwanya:
“Sebagaimana telah diketahui bersama,
bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang).
Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah
berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka
zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai
satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan
digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak
dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi, karena persyaratan haul
(berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil,
sehingga tidak boleh ada Qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib
pada tabungan gaji pegawai hingga telah berlalu satu tahun (haul)”.[12]
Sebagai penutup tulisan singkat ini,
saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berikut:
Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi
harta kekayaan.
(HR. Muslim)
(HR. Muslim)
Semoga pemaparan singkat di atas dapat
membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut
syari’at Islam. Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawâb.
|
Tafsir Ibnu Katsir (2/351-352). Hal semakna juga
diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni dalam kitabnya, Fathul-Bâri (3/305).
|
|
|
Lihat Fathul-Bâri, 3/305.
|
|
|
Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram,
berdasarkan keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522.
Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat
emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ
wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133).
|
|
|
Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan
penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab
beliau, di antaranya Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/141.
|
|
|
Lihat Subulus-Salâm, ash-Shan’ani, 2/129.
|
|
|
Lihat Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il 18/155. Demikian juga
difatwakan oleh Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada fatwanya no.
9564.
|
|
|
Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/96.
|
|
|
Sebagaimana ditegaskan pada keputusan konferensi
Komisi Fiqih Islam di bawah Rabithah ‘Alam al-Islami, no. 6, pada rapatnya ke
5, tanggal 8 s/d 16 Rabiul-Akhir, Tahun 1402 H. Dan juga pada keputusan
Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 1881, 1728, dan difatwakan oleh
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il,
18/173.
|
|
|
Lihat Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan
Saudi Arabia (9/254 fatwa no. 1881) dan Majmu’ Fatâwâ wa Maqalât
al-Mutanawwi‘ah oleh Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz (14/125).
|
|
|
Lihat Maqalaat a- Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz
bin Bâz, 14/125.
|
|
|
Maqalât al-Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin
Bâz, 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih
al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa ar-Rasâ`il, 18/178.
|
|
|
Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi
Arabia, 9/281 fatwa no. 1360
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar